Kamis, 26 Juni 2025. Berdasarkan ketentuan pasal 31 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman PembangunanDesa, Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa dalam rangka Penyusunan Rencana Pembangunan Desa serta berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat 1 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa, Musyawarah Desa dilaksanakan untuk membahas hal yang bersifat strategis dalam pembangunan Desa. Rapat ...