Kamis, 26 Juni 2025. Berdasarkan ketentuan pasal 31 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman PembangunanDesa, Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa dalam rangka Penyusunan Rencana Pembangunan Desa serta berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat 1 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa, Musyawarah Desa dilaksanakan untuk membahas hal yang bersifat strategis dalam pembangunan Desa. Rapat tersebut di hadiri oleh Kepala DPMD Kabupaten Tabanan, Bapak Camat Kediri, Bapak Perbekel Desa Abiantuwung (I Gusti Agung Ngurah Bayu Pramana), Perangkat Desa Abiantuwung, PD Kecamatan Kediri, PLD Abiantuwung, Ketua Koperasi Merah Putih Abiantuwung, Ketua TP PKK Abiantuwung, Ketua LPM Desa Abiantuwung, Ketua Karang Taruna Desa Abiantuwung, Direktur BUM Desa Abiantuwung, Kepala Pustu Desa Abiantuwung, Ketua Posyandu Desa Abiantuwung, KPM Desa Abiantuwung, Kader BKD, Kepala Sekolah TK Widya Guna l,ll,lll, Ketua Linmas Desa Abiantuwung, Babinsa, dan Babinkamtibmas